JAKARTA 29/03/24 TEROPONG HUKUM NUSANTARA
Pihak Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui jajarannya melakukan imbauan kepada SPBU No. 34.4406 yang ada disekitar Muara Angke.
Kapolsek Sunda Kelapa Polres. Pelabuhan Tanjung Kompol Riza Sativa menjelaskan kepada wartawan dari kegiatan yang di laksanakan oleh jajarannya.
”Saya perintahkan kepada jajaran anggota kami untuk memberikan himbauan Kamtibmas kepada petugas SPBU di muara angke,” kata Riza saat mendampingi Kakor Polairud Baharkam Polri melakukan pengecekan kapal jelang mudik lebaran di Pelabuhan Kaliadem Muara Angke, Jumat (29/3/2024).
Lanjut Kapolsek,
Adapun himbauan tersebut kepada petugas SPBU untuk tidak melakukan kecurangan dalam pelayanan terhadap konsumen yang akan mengisi BBM
Kemudian dilarang mencampur atau mengoplos bahan bakar bensin atau solar dengan cairan lainnya,” imbuhnya.
“Dan agar takaran bahan bakar yang di keluarkan dari Nozel harus sesuai dengan meteran. Apabila ada kejadian yang mengganggu keamanan agar segera melaporkan Ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa,” tegasnya.
Diketahui imbuhan ini berawal Polisi berhasil mengungkap hasil penyelidikan kasus Pertalite dicampur zat warna untuk menjadi Pertamax dicampur zat warna dengan harga jual Pertamax.
Pada hari Kamis, tanggal 7 Maret 2024 yang lalu dan Polri berhasil mengamankan para tersangka, yaitu saudara RHS dan saudara AP selaku pengelola dan manajer dari SPBU yang ada di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
(Eka Purnama)