Depok 30/03/24
teropong hukum nusantara.com
MABES Polri menutup stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU 34.169.24 yang berlokasi di Kilometer 28,5 Jalan Raya Bogor, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Penutupan itu lantaran SPBU menjual BBM palsu dengan mencampur Pertalite dengan pewarna agar menyerupai Pertamax.
Terbongkarnya kasus penjualan Pertamax palsu ini mendapat reaksi dari masyarakat terlebih pengendara mobil dan sepeda motor. Mereka mendukung Mabes Polri yang cepat mengambil langkah hukum terhadap SPBU 34.169.24.
“Kami mengapresiasi Mabes Polri yang proaktif dan cepat menangani kasus ini. Kami juga meminta pelaku diganjar hukuman setimpal agar menjadi efek jera dan tak mengulangi perbuatannya dikemudian hari,” kata Edmon, salah seorang pengendara motor, yang dihubungi di SPBU 34.169.24, Sabtu (30/3).
Warga Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, itu mengatakan pengoplosan Pertalite dengan bahan pewarna menyerupai Pertamax sangat merugikan masyarakat. Selain harganya mahal, kecepatan motor menjadi lambat akibat Pertamax oplosan. “Pantas motor saya jalannya lambat karena ternyata BBM yang saya beli ternyata Pertamax palsu,” kata Edmon yang sehari-hari mengisi BBM Pertamax di SPBU 34.169.24.
Senada dengan Edmon, pengendara mobil, Wilson, mengatakan perbuatan pelaku sudah tidak waras dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. “Jika perlu diganjar hukuman mati agar menjadi efek jera bagi pengelola SPBU-SPBU yang lain,” tutur Wilson yang tiap hari membeli Pertamax di sana.
Warga Kelurahan Pasirgunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, itu menuturkan selama ini tak curiga Pertamax yang dibelinya itu palsu. “Maka itu Mabes Polri supaya rutin memeriksa SPBU yang ada di wilayah Kota Depok. Siapa tahu selain SPBU ini ada lagi yang melakukan pemalsuan BBM,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui kasus penjualan Pertamax palsu ini diungkap jajaran Mabes Polri beberapa hari lalu dipimpin Direktur tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Nunung Syaifuddin. Modus para pelaku yakni mencampurkan bahan pewarna ke Pertalite untuk mengubah warna menyerupai Pertamax hingga dijual dengan harga Pertamax.
Dalam kasus ini Dirtipidter Mabes Polri mengamankan lima orang sebagai tersangka yakni RHS, 49, selaku pengelola SPBU, AP, 37, selaku manajer di SPBU, DM, 41, selaku manajer, dan dua pengawas SPBU ialah RY, 24, dan AH, 26. Dari kasus ini, Dirtipidter Mabes Polri menyita barang bukti puluhan ribu liter BBM Pertamax palsu di tangki pendam SPBU.
Tak hanya itu, Dirtipidter Mabes Polri menyita pewarna yang digunakan untuk memalsukan BBM tersebut serta dokumen-dokumen pemesanan atau DO dan penjualan BBM, beberapa alat komunikasi, serta uang hasil penjualan BBM. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 5 Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2002 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi UU dapat dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dari pantauan di lokasi SPBU, tidak ada lagi operasional pengisian BBM. SPBU hanya dijaga satu satpam bernama Supriadi yang mengaku warga Kampung Gandaria, Kelurahan Pekayon, Jakarta Timur. Area SPBU 34.169.24 berada di Jalan Raya Bogor seberang kampus Universitas Jaya Baya.
(Red/ant)