Jakarta 6/5/2024 Teropong Hukum Nusantara
Tanggal (22/6/2023) Rumah yang beralamat di Pluit Karang Manis XIII no .42 ,Muara Karang Jakarta Utara di lelang KPKNL , selanjutnya pak Sugiarto ikut dalam peserta lelang dan beliau menang, sekarang Rumah yang ada di alamat tersebut di atas adalah milik Pak Sugiarto, Sertifikat Rumah dengan no 4688 Oleh pak Sugiarto di balik nama menjadi miliknya sekitar bulan Agustus 2023 karena ada masalah setelah Rumah itu ingin di tempati maka tgl (12 Juni 2023) pak Sugiarto memberi kuasa kepada pengacara dari Law Office Puma Henso .
Dengan etika yang baik pak Sugiarto mencoba mendatangi pihak yang masih menempati Rumah yang dibelinya sebelum memberikan kuasa kepada pengacaranya sebagai pemenang lelang secara kekeluargaan menawarkan berupa biaya pindah atau kerohiman sekalian memberitahukan bahwa pemilik yang sah adalah pak Sugiarto karena sudah balik Nama.
Pada saat pertemuan itu beliau bertemu almarhum ibu pemilik Rumah yang pertama untuk memberikan Uang Kerohiman. Tapi entah kenapa, tadinya sudah mau menerima uang tersebut tapi mereka malah ribut setelah tim media menanyakan hal tersebut ternyata fakta yang di temukan Rumah tersebut memakai Sertifikat ibunya.
Untuk meminjam uang Kardiman atas nama ibunya ke Bank tapi keluarganya tidak terima akhirnya terjadilah pertengkaran antara Kardiman dengan saudara-saudaranya Dan tidak lama ibu pemilik yang namanya yang tertera dalam sertifikat yang di lelang itu meninggal Dunia.
Dalam situasi yang tidak menentu Kardiman kebingungan sudah mau menerima uang kerohiman tapi saudara-saudaranya tidak mau akhirnya Kardiman di gugat ke pengadilan yang menggugat adalah adiknya sendiri .
Akhirnya Sugiarto sebagai pemilik Rumah (12 Juni 2023) meminta bantuan kepada kuasa hukumnya untuk melakukan pengosongan Rumah , langkah-langkah yang di tempuh kuasa hukum ialah mendatangi rumah RT dan RW untuk berkoordinasi tapi keluarganya Kardiman ini tidak kooperatif alias tidak mau keluar dari Rumah, langka ke-2 meminta bantuan Babinsa dan Kapolsek setempat untuk memasang spanduk kepemilikan kemudian mencoba secara persuasif tapi sampai sekarang belum ada titik terang.
Sekitar bulan Januari 2024 kuasa hukum berhasil membuka pagar rumah dan di saksikan warga setempat dan pihak keamanan , keluarga Kardiman tinggal di dalam Rumah sedangkan tim dari kuasa hukum pak Sugianto menempati teras Rumah untuk menjaga aset karena Rumah tersebut kondisinya sudah hancur. Akhirnya Maret 2024 di putuskan PN Jakarta Utara yang isinya menolak gugatan yang di ajukan saudara Kardiman dan Keluarga.
Kuasa Hukum juga sudah bicara dengan kuasa hukumnya keluarga Kardiman , karena kondisi Rumah juga sudah semakin rusak lalu mereka yang di dalam menghubungi kembali pihak keamanan karena masih tetap bertahan di dalam rumah tersebut
Lanjut kuasa hukum Sugiarto berujar kepada keluarga Kardiman yang masih bertahan di Rumah tersebut,tunjukan kepada kami satu bukti yang menunjukan kalian masih memiliki hak dari Rumah tersebut kejadian ini sekitar February 2024 sampai saat ini buktinya belum bisa di tunjukan.
Juga Kuasa Hukum berusaha menemui Kardiman sebagai suami ibu yang masih bertahan di Rumah tersebut tapi tidak bisa dihubungi sampai sekarang keberadaannya tidak di ketahui.
” Lanjut kuasa hukum Sugiarto mengatakan bahwa kondisi Rumah sudah semakin parah ,segala cara sudah di tempuh untuk mendapatkan haknya . seharusnya sebagai warga Negara yang baik hukum harus menegakkan hukum itu sepenuhnya demi keadilan,dan juga sebagai warga Negara yang baik harus mematuhi putusan pengadilan yang berlaku dan wajib mengosongkan tempat yang sudah menjadi ketetapan Hukum.
Jadi issue yang menyatakan bahwa tim pak Sugiarto menyekap keluarga pak Kardiman yang ada di Rumah tersebut itu berita yang sesat alias Hoax. Sedangkan Christina adalah mantu dari pemilik rumah yang pertama yang sudah meninggal dunia bukan termasuk ahli waris.
(Yani Handayani)