Jakarta| 21-5-2024 Teropong Hukum Nusantara
warga rawa malang menuntut agar pengadilan negeri Jakarta Utara mengeluarkan surat peningkatan dari AJB menjadi sertifikat karena menurut keterangan sejak dulu bukanlah Tanah Sengketa.
Haji Jono tokoh masyarakat menerangkan bahwa sertifikat dengan nomor 31 sudah terjual semua kepada warga rawa malang dari ahli waris Muhammad Safei bin Ismail yang notabene adalah cucu dari almarhum jangkrik pemilik sertifikat tersebut tuturnya
tarsalim selaku pengurus wilayah setempat menegaskan bahwa dasar legal standing kami adalah surat AJB dengan turunan girik leter C atas nama Djangkrik, yang di jual belikan oleh cucu sekaligus ahli waris yang bernama m.safei bin Ismail dan sudah mendapatkan pengesahan dari pengadilan agama fatwa waris Jakarta Utara artinya secara hukum sah karena landasannya kesepakatan antara keluarga tandasnya
haji Jono Juga mengungkapkan bahwa gugatan yang di ajukan oleh saudara Aris yang notabene adalah cicit tidak mempunyai legal standing, akan tetapi hanya surat yang di keluarkan oleh lurah dan camat adalah untuk menebus yang di agun kan ke Bank oleh bapaknya yang bernama Safei bin Ismail imbuh haji Jono
Saat Safei bin Ismail menjual tanah dengan sertifikat dengan nomor induk 31 atas nama Djangkrik yaitu kakek yang bersangkutan, warga masyarakat rawa malang hanya di berikan surat AJB, dengan kronologis ini setidaknya pihak pengadilan negeri Jakarta Utara dapat mempertimbangkan ke absahan yang di miliki oleh kami pungkasnya
Bunadi staf RT sekaligus warga rawa malang mengharapkan agar pengadilan negeri Jakarta Utara bisa memandang jernih terkait permasalahan yang sedang menjadi sengketa antara warga rawa malang yang sah memiliki surat akte jual beli dari kuasa waris yaitu Djangkrik bisa menjadi pertimbangan demi keadilan tandasnya
(Red)