Jakarta Selasa 11-6-2024 Teropong Hukum Nusantara
masih banyak nya pelanggaran terkait dengan pengisian pertalite menggunakan unit sepeda motor merek Suzuki thunder dengan berulang kali padahal dalam peraturan nya berdasarkan keterangan checker Jakarta Utara yaitu YD bahwa pengisian berlaku 1 kali maksimal 10 liter tegasnya
YD menerangkan apabila masih ada pengisian pertalite menggunakan unit sepeda motor tander berulang kali, artinya sudah melanggar regulasi yang di terapkan oleh Pertamina ,dan kami akan menindaklanjuti laporan ataupun temuan oleh rekan rekan media tuturnya
Adapun temuan pelanggaran di SPBU 34-143-05 yang berada di seberang ITC Cempaka mas, bentuk nya adalah pengisian pertalite berulang kali menggunakan unit sepeda motor tander, dengan orang yang sama, bahkan mereka mengisi sendiri tanpa di layani oleh operator,ini artinya di duga sudah ada koralesi antara pihak perkumpulan pedagang eceran Dengan operator yang bertugas di malam hari tandas OP penasehat balai wartawan Jakarta Utara
Pada Selasa awak media sekitar jam 14:10 mendatangi kembali kantor SPBU 34-143-05 guna konfirmasi dengan pimpinan nya, karena hasil pertemuan awal dengan saudara JK yaitu pengawas, tidak ada jawaban atau keterangan yang memuaskan, makanya di follow up ulang,dan terima oleh pengawas, kordinator keamanan,juga legal hukum
LY selaku jubir team investigasi jakarta Utara menyampaikan, yang pertama kami silaturahmi dan yang kedua konfirmasi terkait dengan temuan yaitu pengisian pertalite menggunakan unit sepeda motor tander berulang kali, karena mengacu pada undang undang migas tahun 2001 no 22 pasal 55 di situ sangat jelas, bahwa barang siapa yang dengan sengaja meniagakan atau menimbun maka ancaman pidana 7 tahun kurungan dan denda 6 milyar, artinya kami sebagai kontrol publik menjalankan tupoksinya sesuai dengan peraturan imbuhnya
MS selaku leadership mengatakan bahwa kami selama ini sudah menerapkan peraturan sesuai dengan yang di keluarkan oleh Pertamina, adapun ada kejadian pengisian pertalite menggunakan unit sepeda motor tander berulang kali,kami tidak tahu menahu dengan adanya informasi temuan dari rekan rekan media kami sangat berterima kasih dan apresiasi,dan secepatnya akan di tindak lanjuti apabila terbukti ada operator yang bermain maka konsekuensi nya pemutusan kontrak kerja pungkasnya
BR menayakan apakah mungkin pelanggaran di area SPBU pengawas ataupun ataupun elemen yang berada tidak mengetahui, karena temuan seperti ini bukan di sini aja tapi juga ada di beberapa SPBU di DKI Jakarta khususnya Jakarta Utara tukasnya
Harapan kami kepada checker Jakarta Utara juga seluruh instansi terkait agar menindaklanjuti temuan ini,di saat masyarakat sangat membutuhkan pertalite, sungguh ironis justru menjadi ladang bagi para pengepul juga mafia migas juga operator SPBU nakal tukas HB
(Team)