Ogan Ilir – Kamis 27 Teropong Hukum Nusantara
Sardi Muhammad, S. Sos Terpilih menduduki Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ogan Ilir, Periode 2024-2029 secara Aklamasi, yang di pimpin oleh Dewan pimpinan sidang yang di ketuai oleh Muhamad Rozikon,S.Sos, wakil ketua Firmansyah.S.H,M.Si, sekretaris Boy Sandi,S.Pd, serta dua anggota. Dan untuk peserta yang memiliki hak suara penuh pada saat Muscab berjumlah 13 Dewan Pimpinan Kecamatan terdiri Ketua dan Sekretaris. Artinya secara Forum maka Musyawarah Cabang APDESI Kabupaten Ogan Ilir dinyatakan sah.
Acara tersebut dihadiri juga oleh Ketua DPD APDESI Sumsel ( Mulyanto,S.Pd), Sekretaris DPD APDESI Sumsel ( Muhamad Rozikon,S.Sos), Kuasa Hukum APDESI Sumsel ( Firman Hakim, S.H,M.Si,) dan Pembina DPD APDESI Sumsel ( Rino Triyono,S.Kom,S.H,C.IJ) serta Unsur Pemerintahan ogan ilir, yang diwakili oleh Dinas PMD bidang Sosial dan Budaya Hendri, SE dan Demedo Zat, Spd, M.Si Kabid Usaha dan Ekonomi.
“Alhamdulillah, semuanya ini berkat kerjasama dari rekan-rekan sejawat sebagai kepala desa (Kades) aktif, yang sudah memberikan dukungan penuh” kata Sardi Muhammad, S.Sos, Kamis 27 Juni 2024.
Dia mengemukakan, tentu saja tantangan kedepannya akan sangat berat, akan tetapi dengan support dan dukungan. dari semuanya, Program kedepan dapat dijalankan dengan baik.
“APDESI ini merupakan organisasi yang besar tersebar di 38 provinsi, hal ini tentu saja membutuhkan suport dan dukungan dari rekan2 khususnya yang tergabung di dalam APDESI Ogan Ilir, sehingga dapat kemudahan sekaligus kontribusi positif terhadap perkembangan desa,” ucap Kades Sembadak Kec. Pemulutan ini.
Ia mengaku, tidak akan bisa melakukan sendiri tanpa adanya campur tangan rekan-rekan lainnya, kepengurusan baru nantinya akan mengakomodir kepentingan bersama.
“Keluhan serta aspirasi dari setiap kades akan ditampung, kemudian dikoordinasikan dan komunikasikan sehingga semuanya, menjadi bagian dari proses untuk kepentingam bersama baik Organisasi maupun Masyarakat” terang Sardi Muhammad.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APDESI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Mulyanto, S.Ag menerangkan, organisasi ini salah satu perahu sangat besar tersebar di seluruh Indonesia di 38 Provinsi.
Perlu digaris bawahi ketua sekretaris dan bendahara (KSB) dan jajaran haruslah kepala desa aktif.
“Ini harga mati, kalaupun masa jabatan habis maka diberi waktu hingga 6 bulan kedepan untuk melakukan musyawarah cabang (muscab),” sebutnya.
“Melalui wadah ini akan tersalurkan aspirasi para kades dan tidak bisa dianggap sebelah mata, semuanya berdasarkan undang-undang (UU) berlaku,” Tutupnya.