Andi Mulyati kecewa hasil keputusan Hakim atas sidang Praperadilan

Jakarta Selasa 10/9/2024 Teropong Hukum Nusantara

Ketika ditanya oleh awak media setelah selesai Sidang Praperadilan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ibu Andi menyampaikan  kepada wartawan bahwa sidang lanjutan hari ini:

“Sidang lanjutan hari ini saya kecewa, karena yang kita tuntut adalah soal SP3 ya. Tapi yang diuraikan hakim adalah soal ‘kadaluarsa’ sedangkan saya sendiri … jaksa juga sudah membacakan bahwa seluruh gugatan itu perlu. Tersangka iya. Di DPO iya. Sudah DPO, sudah tersangka, kok bisa SP3. Padahal tidak ada proses.”
“Saya merasa kasus ini belum jelas. Tidak transparan.”

Alasan kenapa:

“Dia (hakim) teruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), sedangkan sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya (PMJ), kenapa balik lagi ke Sentra Gakkumdu.”

Upaya apa yang akan dilakukan kuasa hukum:

“Dengan putusan hari ini secara pribadi, kami atas nama klien cukup kecewa.”
“Kenapa, karena memang biar bagaimana pun ini merupakan otoritas & domainnya majelis hakim untuk memberikan keputusan. Tapi setelah kami sikapi dari kesimpulan2 dan pertimbangan2 hukum yang disampaikan oleh majelis tentang masa kadaluarsa berakhir di 13 Maret 1024 s/d 15 Maret 2024.”
“Ini patut diduga merupakan sebuah skenario sebuah akal2an yg dibuat oleh Sentra Gakkumdu, dimana diantaranya ada Bawaslu, ada KPU, ada Penyidik dan ada juga Kejaksaan Tinggi. Kenapa kami menganalisa demikian, seharusnya perihal seperti ini sudah tidak dapat ditindaklanjuti. Kenapa pada saat klien kami melaporkan (membuat laporan) di Polda MJ itu ditindaklanjuti, sampai kami mengikuti prosesnya sampai si terlapor menjadi Tersangka bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau dikatakan buronan dan sempat dilakukan upaya penangkapan oleh penyidik PMJ ke rumah Tersangka ternyata Tersangka juga masih berstatus buronan, tiba2 bisa di-SP3 sepihak. Ada apa?”
“Maka dari itu kami sangat kecewa dan kami juga meminta kepada seluruh Warga Negara Indonesia, kepada pemerhati hukum, kepada pemerhati demokrasi di negeri ini, tidak usah ada lagi dibuat undang2 pemilu kalau pada hakekatnya menghabiskan uang rakyat. Undang2 itu diciptakan untuk apa, untuk menegakan hukum. Tapi kita tahu hukum di Indonesia ‘No Viral, No Justice.’ No Duit, No Kekuasaan tidak pernah akan dapat keadilan. Itu yang dapat kami sampaikan.”

Langkah2 apa yang ditempuh untuk selanjutnya:

“Untuk hari kami belum bisa menjelaskan langkah2 ke depan yang akan kami upayakan karena kami masih akan bermusyawarah dgn pihak principle/klien, mudah2an kedepannya kami bisa memformulasikan suatu upaya2 terobosan lain menyikapi putusan praperadilan pada hari ini.”

Dari hasil yang sudah diputuskan hari ini apa harapan ibu Andi selanjutnya:

“Tadi kuasa hukum saya sudah bilang bahwa kita akan berunding dahulu, kita tidak akan memutuskan skrg jg jd sebentar lagi kami akan berunding bagaimana langkah kedepannya. Dan saya garis bawahi bahwa sebagai WNI saya sangat kecewa dengan putusan hakim karena sudah terbukti tersangka sdh DPO sudah semuanya dan proses juga diatur penyidik PJM kenapa bisa tiba2 di-SP3.”

Dari semuanya ini masih ada upaya untuk mencari keadilan untuk ibu Andi:

“Upaya2 mencari keadilan disisi upaya hukum untuk ke tingkat selanjutnya, putusan praperadilan bersifat final. Jadi tidak dapat kita lakukan upaya hukum lainnya. Tapi kami masih akan mencari solusi terbaik buat menbahas kelanjutan dari keputusan praperadilan pada hari ini.”

Ada rencana untuk melaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan:

“Bisa jadi kami juga akan menempuh upaya kesana & bs jadi juga akan bersurat kpd komisi Yudisial.”

Untuk Irwasum atau Komnas HAM adakah untuk melaporkan terkait SP3:

“Nanti kami juga akan konsultasikan mudah2an dalam waktu dekat ini kami juga akan berkoordinasi dgn Komisi III DPR RI kami minta advice atau upaya perlindungan hukum atas putusan praperadilan pada hari ini.”

Artinya perjuangan itu akan terus berlanjut ya pak

“Insya… kami minta doanya bagi rekan2 media keseluruhannya agar tetap konsisten dan tetap setia mengawal proses ini.” Kata Bu Andi mengakhiri keterangan nya.

/Yani Handayani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *