Palembang 06 Maret 2025
TEROPONG HUKUM NUSANTARA
Bapak Ir.H.Eddy Santana Putra.MT (Calon Gubernur Sumsel periode 2024.2029) hadiri Sidang Gugatan Kedua pada Bawaslu Sumsel diPTUN Sumsel.
Palembang.
Team Lawyer Garuda Nusantara yang dikomandoi Niko dan Patrner sebagai team Pengacara Ir.H.Eddy Santana Putra.MT (Calon Gubernur Sumsel 2024.2029) untuk sidang yang Kedua kalinya diPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yang terletak dijalan.Jendral A
Yani.Kecamatan Seberang Ulu Dua Palembang.
pada Kamis.06.3.2025 yang sebelumnya pada sidang pertama (Kamis.06.3.2025) sidang gugatan pada Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu Sumsel.pada sidang kedua ini pihak tergugat Bawaslu dan turut tergugat pasangan HDCU yang diwakili Pengacara HDCU.
Team Pengacara Eddy Santana Putra/ESP, Yang Dikomandoi Niko dan Patners dalam sidang gugatan tersebut menuntut agar Pasangan HDCU didiskualifikasi karena ada beberapa Pelanggaran yg dilakukan oleh team Pasangan HDCU dalam Pemilu Kepala daerah/Pillada diSumatera Selatan,pelanggatan tersebut dikota Palembang, Lubuk Linggau dan daerah yang lainnya diSumatera Selatan yaitu Money Politik dan jelas memang ada bukti bukti Pelanggaran tersebut dan juga beberapa orang saksi dalam pelanggaran itu.sesuai undang undang Pemilu ,team pengacara ESP meminta pada Majelis Hakim PTUN Sumsel agar mengabulkan permohonan tersebut untuk mendiskualifikasi Pasangan HDCU.
Tampak juga hadir team Pemenangan ESP yang dikomandoi Bunda Sri Haryanti/Bunda Sri.yang dari sidang pertama menghadiri Sidang gugatan tersebut untuk mengawal dan mensupport pada Pengacara ESP.
Pada sidang selanjutnya gugatan pada BAWASLU SUMSEL ,pada Kamis.13.3 2025.akan diadakan Sidang yang ketiga harapan dari team Pengacara ESP yang tergabung dalam team Garuda Nusantara agar Majelis Hakim PTUN Sumsel.mengabulkan Permohonan ini mohon agar para Team Relawan ESP untuk tetap mengawal dan menghadiri sidang gugatan selanjutnya.terlebih bunda Sri yang selalu mensupport .Bravo Team Pangacara ESP dan Team ESP.(TEAM MTHN ONLINE)