Proyek Jembatan Tidak Pakai Viberator dan Abaikan K3

 

Teropong Hukum Nusantara ( THN ) Bekasi – Proyek Rehabilitasi Jembatan di Jalan Raya Pertamina, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan nya. Proyek yang didanai dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025 senilai lebih dari Rp. 500 juta tersebut, dalam pelaksanaan tidak adanya kesesuaian dengan spesifikasi teknis dan melanggar standar keselamatan kerja.

 

Selama adanya pantauan media, menunjukan bahwa proyek ini dikerjakan oleh CV. Karya Putra Muda dengan nomor kontrak PG.000.3.3/038-SP/PJT/DSDABMBK/2025, dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah. Pelaksananya terkesan terburu – buru dan tidak mematuhi prosedur yang berlaku.

 

Salah satu temuan utama adalah tidak digunakan nya alat viberator untuk pemadatan pada beton, sehingga dapat terjadinya pengurangan kadar kualitas pada betonisasi jembatan.

 

Yang lebih memprihatinkan, para pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, dan sepatu proyek, meskipun hal ini diwajibkan berdasarkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib memenuhi standar teknis dan keselamatan. Jika terbukti melanggar, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

 

Saat dikonfirmasi, salah satu pihak yang pelaksana proyek enggan memberikan keterangan baik secara langsung maupun via telepon.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Bina Marga dan Bina Kontrukai Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan. Redaksi masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

 

Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan publik mendesak dinas terkait untuk segera mengevaluasi proyek ini. Kualitas konstruksi yang buruk dapat merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan warga, serta menurunkan efektivitas fungsi jembatan di wilayah Buni Bakti. (Vance S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *