Jaling Kp. Kelapa Tanpa Bekisting, Cara Kontraktor Raup Untung

Teropong Hukum Nusantara (THN) BEKASI – Demi meraup untung lebih besar, oknum kontraktor nekat melakukan segala macam cara. Pada proyek pembangunan jalan lingkungan dengan metode betonisasi, pengurangan volume beton jadi sasaran empuk.

 

Seperti yang terjadi pada proyek perbaikan jalan lingkungan dengan judul kegiatan, Peningkatan Jalan Lingkungan (Jaling) Kavling Kp. Kelapa RT 001/RW 023 Kadus VI, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.

 

Pembangunan yang digelar oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi ini diduga jadi ajang meraup keuntungan sebanyak – banyaknya meski harus berbuat curang seperti mengurangi volume beton.

 

Proyek ini menelan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 sebesar lebih dari Rp. 500 juta.

 

Siasat pengurangan volume beton terlihat ketika pengerjaan tidak menggunakan papan bekisting. Hanya mengandalkan tinggi turap kanan dan kirin badan jalan. Lalu, bagaimana memastikan ketebalan beton 15 centimeter (Cm).

 

Bukan hanya itu, truk mixer beton dipaksa masuk hingga merusak badan jalan yang hendak dicor. Padahal seharusnya menggunakan mobilisasi bahan atau pengepokan. Dimana mestinya sudah dianggarkan dalam rencana anggaran biaya (RAB).

 

Sementara, dikonfirmasi mengenai proses berlangsungnya kegiatan tersebut, Pengawas Kegiatan pada Disperkimtan Kab. Bekasi, Bariman mengatakan, pada bagian awal dilakukan pengepokan. Tapi malam ini truk mixer langsung masuk dan tidak ada pengepokan.

 

Mengenai ketebalan tanpa papan bekisting sang pengawas menyebutkan bahwa, pada bagian ujung awal pelaksanaan lebar 3 meter dan pasang papan bekisting. Tapi selanjutnya badan jalan 4 meter tidak pakai bekisting. Untuk ketebalannya hanya mengacu pada turap saja.

 

“Ya nanti saya hubungi lagi pelaksananya, sayang banget badan jalannya jadi rusak dilindas truk molen (mixer),” ujar Bariman. Jumat (16/05/2025).

 

Dengan cara bekerja yang diduga tidak sesuai spesifikasi ini patut diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (Vance S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *