CV. WARTZOE, ABAIKAN UU K3 (Undang-Undang Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja).

Teropong Hukum Nusantara ( THN) Bekasi – Pembangunan Rehabilitasi Total SDN 04 Babelan Kota, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, melanggar UU K3 (Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja) , Senin (09/06/2025).

 

Selama adanya pantauan media, Pembangunan Rehabilitasi Total Gedung Sekolah SDN 04 Babelan Kota, Proyek ini dikerjakan oleh CV. WARTZOE dengan nomor kontrak 000.3.3/438/SPP/BN-DCKTR/2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1.477.260.000.00, diduga tidak ada pengawasan dari pihak kontraktor, bahkan para pekerja kontruksi tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).

 

Yang lebih memprihatinkan, penerapan SMK3 yang seharusnya menjadi sistem management yg harus diterapkan oleh perusahaan untuk mengelola risiko K3 secara sistematis, tidak dijalankan sebagai mana mestinya.

 

Berdasarkan Landasan Hukum Utama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, menjelaskan bahwa, Undang-undang ini menjadi dasar hukum pokok bagi K3 di Indonesia, mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja terkait keselamatan kerja.

 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, menjelaskan juga bahwa, Undang-undang ini menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan K3. Jika terbukti melanggar, Penyedia Jasa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

 

Awak media mendesak dinas terkait untuk segera mengevaluasi proyek ini. Kualitas konstruksi yang buruk dapat merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan para murid, serta menurunkan efektivitas fungsi Gedung Sekolah SDN 04 Babelan Kota.( Vance S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *