Teropong Hukum Nusantara ( THN ) jakarta – Berdasarkan informasi yang diterima awak media Teropong Hukum Nusantara terkait oknum guru di SDN kayu manis 01 yang berada di kecamatan Matraman Jakarta Timur, maka tim wartawan pun menjumpai pihak guru tersebut untuk mengkonfirmasi prihal pelanggaran disiplin merokok dilingkungan dan jam sekolah yang melanggar PERMENDIKBUD no 64 tahun 2015. Lewat konfirmasi tersebut kedua oknum guru tersebut mengakui bahwa foto tersebut benar adanya. Sebelumnya kepala sekolah (TC) juga terindikasi dugaan Mark up dan belanja fiktif yang sampai saat ini belum jelas pemeriksaannya. Adapun dugaan belanja fiktif dilakukan dengan angka ratusan juta dengan belanja proyektor sebanyak 8 unit dengan harga total Rp 117.660.000 dan PC all in one ( komputer ) 4 unit dengan total harga Rp 78.765.600 dan PC komputer sebanyak 6 unit dengan total harga Rp 97.176.060 dan banyak lagi belanja yang diduga fiktif dan Mark up. Lewat pemberitaan ini diharapkan dinas pendidikan, inspektorat, kejaksaan dapat memeriksa pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah selaku KPA ( kuasa pengelola anggaran )
THN, jakarta. ( Maruli Sitompul )
PELANGGARAN OKNUM GURU SDN KAYU MANIS 01
