Teropong Hukum Nusantara ( THN ) Bekasi – Kematian seorang pekerja proyek berinisial S (45) di proyek pembangunan pabrik penggilingan padi di Desa Setiajaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, kini mendapat klarifikasi dari pihak pemilik pabrik. Peristiwa ini sempat ramai diberitakan dengan dugaan kecelakaan kerja.
Ahmad Junaidi, perwakilan dari pihak pemilik pabrik yang dikonfirmasi pada Rabu (24/9/2025) pukul 11.00 WIB, menjelaskan bahwa dirinya menerima laporan dari keluarga pemilik pabrik mengenai kejadian tersebut.
“Pada hari Kamis (11/9) jam 11.00 wib , Saya mendapat laporan bahwa ada pekerja jatuh saat bekerja. Korban langsung dilarikan ke RSUD Cabang Bungin, namun dinyatakan meninggal dunia. Pihak pemborong sempat berharap korban dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap, tetapi tetap dinyatakan meninggal dunia. Jenazah akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya di Sragen, Jawa Tengah,” ucap Ahmad Junaidi.
Ahmad menambahkan, dirinya tidak mengetahui detail kronologis kejadian karena hanya menerima laporan. Berdasarkan informasi yang ia peroleh, korban tiba-tiba terjatuh saat bekerja di bagian atas bangunan dan mengalami luka serius dengan keluar darah dari mulut serta hidung.
Soal mengapa kejadian ini tidak langsung dilaporkan ke pihak kepolisian, Ahmad menyebut pihak pemborong dan pemilik pabrik dalam kondisi panik dan fokus membawa korban ke rumah sakit.
“Korban sudah bekerja sekitar 41 hari dari total kontrak borongan 2,5 bulan pembangunan pabrik. Setelah kejadian, keluarga korban dan pemborong sepakat secara kekeluargaan dan membuat perjanjian tertulis pada 13 September 2025. Peristiwa ini dinyatakan musibah murni kecelakaan kerja dan seluruh hak serta tunjangan korban sudah disepakati kedua belah pihak,” jelasnya.
Kapolsek Cabang Bungin AKP Alex Candra saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Benar, kami sudah melakukan pengecekan ke TKP. Lokasi sudah kami pasang garis polisi. Untuk sementara ini diduga kecelakaan kerja, namun masih kita dalami guna penyelidikan lebih lanjut dan masih memerlukan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian,” ucap AKP Alex Candra.
Pihak kepolisian memastikan kasus tersebut tetap ditangani untuk kepentingan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Cabang Bungin, Polres Metro Bekasi.
Himbauan kepada masyarakat:
Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak agar setiap kecelakaan kerja atau kejadian serupa segera dilaporkan kepada pihak berwajib, RT/RW, maupun lurah setempat. Langkah cepat pelaporan dapat membantu proses penanganan medis, hukum, dan administrasi agar lebih transparan. ( Vance S )