Teropong Hukum Nusantara ( THN ) Bekasi – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Seorang pemuda bernama Adika Saputra (24), warga Tarumajaya, menjadi korban pembegalan bersenjata api di Jalan Kampung Tambun Tutut, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwa bermula saat korban hendak berkunjung ke rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 160. Di tengah perjalanan, korban diadang oleh tiga orang pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.
Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung menodongkan senjata api ke arah korban dan memaksa menyerahkan kendaraannya. Korban sempat mencoba bertahan, namun salah satu pelaku melepaskan tembakan.
“Saya sempat ditembak, bang. Rasanya kena di punggung, tapi anehnya enggak tembus dan enggak terasa sakit. Enggak tahu itu pistol jenis apa. Setelah itu motor langsung dibawa kabur sama pelaku,” ungkap Adika saat ditemui di lokasi, Selasa (28/10/2025).
Usai kejadian, korban segera melapor ke Polsek Tarumajaya, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Babelan, laporan kemudian diteruskan ke Polres Metro Bekasi Sektor Babelan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Babelan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden pembegalan tersebut. Polisi diduga masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti di lokasi kejadian.
Aksi begal bersenjata ini menambah daftar panjang kasus kejahatan jalanan di wilayah utara Kabupaten Bekasi. Warga pun diimbau untuk lebih waspada, terutama saat melintas di jalur sepi pada malam hari. ( Vance S )
