Mantan Kapolda Sultra Disebut Di Persidangan, DPN LKPHI Desak Kapolri Bentuk Tim Khusus Kasus Pencurian Ore Nikel di Konawe Yang Diduga Melibatkan Irjen Pol.Merdisyam

Teropong Hukum Nusantara ( THN ) Jakarta – Nama mantan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Merdisyam kembali mencuat dalam persidangan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian 80 ribu metrik ton ore nikel milik PT Multo Bumi Sejahtera (MBS) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari.

 

Dalam sidang tersebut, disebutkan adanya dugaan keterlibatan Irjen Pol Merdisyam lantaran proses pengambilan ore nikel saat itu dikawal satuan Brimob bersenjata lengkap berdasarkan Surat Perintah Sprin 906/VIII/PAM/.3.3/2020, yang disebut-sebut diterbitkan atas perintah Merdisyam selaku Kapolda Sultra saat itu.

 

Munculnya nama Irjen Pol Merdisyam di persidangan memantik perhatian publik, termasuk dari kalangan pemerhati hukum. Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti keterangan tersebut secara terbuka dan transparan.

 

“Setiap nama yang disebut di persidangan harus dipanggil untuk dimintai keterangan. Hakim melalui Jaksa Penuntut Umum wajib menghadirkannya agar perkara ini terang benderang,” tegas Ismail dalam keterangannya, Senin (03/11).

 

Ismail juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim khusus guna menelusuri dugaan keterlibatan mantan Kapolda Sultra itu. Ia meyakini kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan oknum aparat yang selama ini diduga “membekingi” aktivitas tambang ilegal di Sulawesi Tenggara.

 

“Bapak Kapolri harus memberikan sanksi tegas kepada siapa pun di tubuh Polri yang terbukti membekingi tambang ilegal dan mengambil keuntungan dari situ. Itu pengkhianatan terhadap negara dan korps Polri,” ujarnya.

 

Ismail menilai praktik keterlibatan aparat dalam bisnis tambang ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia menegaskan, Polri harus bersih dan tegas menegakkan hukum, terutama di sektor pertambangan yang rawan penyimpangan.

 

“Keterlibatan aparat dalam tambang ilegal adalah kejahatan ganda, merampas hak ekonomi rakyat dan merusak lingkungan. Ini harus dihentikan,” tambahnya.

 

Lebih jauh, Ismail meminta Kapolri untuk menonaktifkan sementara Irjen Pol Merdisyam hingga proses hukum dan investigasi internal selesai dilakukan.

 

“Irjen Pol Merdisyam sebaiknya dinonaktifkan sementara sampai tim khusus yang dibentuk Kapolri menemukan fakta sebenarnya,” tutup Ismail. ( Vance S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *