Aksi Nekat Gasak Barang di Yayasan Daarul Rahmah, Kerugian Capai Rp25 Juta, Pelaku Tertangkap

Teropong Hukum Nusantara ( THN ) BEKASI – “Komplotan Remaja Gasak Barang di Yayasan Pendidikan, Polisi Bekasi Ringkus Pelaku”

Bekasi – Polsek Sukatani berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan pendidikan Yayasan Daarul Rahmah, Kampung Kobakbaya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Peristiwa ini diketahui pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 07.00 WIB dan menyebabkan kerugian korban hingga Rp25 juta.

 

Kapolsek Sukatani AKP Nano Indratno menjelaskan, korban Yanti Jayanti (38), seorang guru, kehilangan sejumlah barang berharga akibat ulah tiga pelaku yang masih berusia muda. Ketiganya adalah TH (19), MRF (17), dan ABH (14), warga Kabupaten Bekasi.

“Ketiga pelaku diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata AKP Nano Indratno.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah kaos milik TH, satu buah celana dan ikat pinggang hitam milik MRF, serta satu buah tabung gas 3 kg.

AKP Nano menambahkan, kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan pendidikan dan melibatkan pelaku di bawah umur.

“Kami imbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindak kriminal,” tuturnya.

Hingga kini ketiga pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Sukatani. ( Vance S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *