Kasus Tenggelamnya Dua Siswa SDIT di Babelan Mandek, Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum

Teropong Hukum Nusantara ( THN ) Bekasi – Satu bulan berlalu sejak tragedi tenggelamnya dua siswa SDIT Ibnul Jazari, KBW (7) dan FAP (7), di kolam renang Babelan, Kabupaten Bekasi, namun hingga kini belum ada kepastian hukum. Lambannya penanganan kasus ini memicu pertanyaan publik tentang keseriusan penegakan hukum atas dugaan kelalaian yang menewaskan dua anak tersebut.

Kegiatan ekstrakurikuler renang pada Senin (11/8/2025) itu seharusnya menjadi pengalaman pertama yang menyenangkan bagi siswa kelas 1. Namun kenyataannya berujung duka mendalam. Dugaan pelanggaran SOP keselamatan sejak awal telah mencuat, mulai dari kedalaman kolam 110–130 cm tanpa pembatas area aman, hingga minimnya pengawasan dan ketiadaan pelampung bagi siswa pemula.

Kapolsek Babelan, Kompol Wito, saat itu menegaskan pihaknya melakukan penyelidikan intensif dengan backup Satreskrim Polres Metro Bekasi. Namun satu bulan berselang, belum ada penetapan tersangka maupun pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustoffa pun mengakui proses masih berjalan.

“Kemarin orang tua korban masih berduka sehingga belum dimintai keterangan. Mohon doanya agar masalah ini cepat diperiksa tuntas,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Minimnya komunikasi kepada warga sekitar juga memperkuat dugaan lemahnya koordinasi. Ketua RW 024, Anwar, mengatakan pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan kegiatan renang di sekolah tersebut. “Kami baru tahu ada kolam renang itu setelah tragedi terjadi,” ujarnya.

Kini publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Lambannya proses penyidikan justru membuka ruang spekulasi—apakah kasus ini hanya akan berakhir sebagai musibah biasa, atau akan benar-benar menyeret pihak yang lalai ke meja hukum. ( Vance S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *