PPA Polres 702,Jakarta Utara Klarifikasi terkait Foto DPO terduga pelaku byur Berdasarkan KUHAP Baru,*

TEROPONG HUKUM
NUSANTARA
Februari 5, 2026

Sebagai tanggapan terhadap dugaan penutupan data diri tersangka TPKS AJ yang disampaikan oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA), pihak PPA Polres 702 Jakarta Utara menjelaskan konfirmasi resmi terkait penanganan kasus tersebut.

Kompol Ni Luh Sri Arsini menjelaskan bahwa foto tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 November 2025 memang byur dengan alasan mengacu pada ketentuan hukum terbaru. “Kami mengacu KUHAP yang baru pada Pasal 91 UU 20/2025 yang mengatur ‘Dalam melakukan penetapan tersangka, Penyidik ucap dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan Poto praduga bersalah’,” jelasnya.

Di lanjutkan awak media mengkonfirmasi terkait upaya pengejaran, ke alamat terduga pelaku
pihak penyidik juga menjawab kami sudah mendatangi rumah nya, mengkonfirmasi bahwa telah melakukan kunjungan ke alamat kemungkinan tempat tinggal tersangka AJ.

Sebelumnya, TRCPPA telah menyebutkan dua alamat di Tangerang sebagai lokasi yang perlu dikunjungi.

Sebagai informasi, tersangka AJ telah ditetapkan sejak 25 Oktober 2024 dan menjadi DPO setelah tidak ditemukan dalam waktu tertentu. Korban dalam kasus ini adalah seorang dengan inisial FTP yang telah mengalami penderitaan serta menanti keadilan bersama keluarga.
Atas jawaban ini beberapa awak media
Mendapatkan info yang tepat juga puas dan berterima kasih kepada
Kompol Ni Luh Sri Arsini juga penyidik atas semua yang di paparkan dengan jelas
Dikemudian haritidak terapkan Poto terduga dalam pemberitaan klarifikasi pelaku terduga DPO

Reporter: Aristono