KOMPLOTAN PERAMPAS MOTOR BERMODAL CELURIT BERAKSI, DIBEKUK TIM JATANRAS POLRES METRO BEKASI

Teropong Hukum Nusantara ( THN ) – Kabupaten Bekasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi melalui Unit 3 Jatanras berhasil membongkar komplotan pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan atau perampasan sepeda motor yang beraksi di wilayah Tambun Selatan. Dua orang pelaku, yakni Eko Paulus alias Eko (22) dan Rival Febrian Hutahuruk (21), ditangkap berikut barang bukti. Satu pelaku lain berinisial Nuel masih diburu.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/2877/X/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI POLDA METRO JAYA tanggal 10 September 2025. Korban perampasan adalah Bisan Marfandy Lingga (57), karyawan swasta, warga Grand Residence City, Kecamatan Setu, Bekasi.

Peristiwa terjadi pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Gondang, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan. Ketika korban hendak masuk ke gang rumah, ketiga pelaku menghadang dengan memalang sepeda motor korban. Nuel mengacungkan celurit ke arah korban, sementara Rival mencabut kunci motor. Korban yang ketakutan meninggalkan motornya, lalu para pelaku kabur membawa sepeda motor Honda Beat hitam nopol F-5952-FHG.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra, SIK., MAP menjelaskan, sebelum beraksi ketiga pelaku berkumpul di Jembatan 1 Kalimalang Bekasi Timur. “Dari pengakuan, mereka sudah merencanakan perampasan karena sedang butuh uang. Celurit yang digunakan diambil dari sekitar Depo LRT Jatimulya,” ungkapnya.

Tim Opsnal Unit Jatanras yang sedang melakukan observasi kewilayahan di Jalan Pantura Kedung Waringin kemudian mencurigai sepeda motor yang dikendarai pelaku. Saat berada di Jalan Raya Proklamasi, Karawang, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas menghentikan motor tersebut dan menangkap dua pelaku. Barang bukti berupa 1 unit Honda Beat warna hitam, 1 celurit, STNK asli, dan 2 jaket hitam turut diamankan.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus mengejar pelaku lain yang masih buron.

“Komplotan ini mengincar sepeda motor Honda Beat karena dianggap mudah dijual. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera laporkan bila melihat tindak kejahatan serupa,” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan atau perampasan, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. ( Vance S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *