Klarifikasi RS Tiara Terkait Viral di Tiktok Dugaan Penolakan Pasien Anak

Teropong Hukum Nusantara ( THN ) Bekasi – Sebuah video yang diunggah akun TikTok @yati_aj.90 menjadi viral setelah memperlihatkan dugaan penolakan pasien anak oleh RS Tiara Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (15/9/2025) malam.

Dalam video tersebut, Yati, ibu pasien berinisial AN (9), terlihat membawa anaknya yang mengalami sakit perut, pusing, dan muntah-muntah ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit. Menurut pengakuan Yati, anaknya tidak langsung mendapat penanganan medis meski kondisinya dinilai serius.

“Dari awal masuk UGD tidak diperiksa sama sekali padahal ini darurat. Ya orang mah diinfus kek, diperiksa kek atau bagaimana gitu. Ini sama sekali tidak diperiksa malah disuruh mencari kamar,” ungkap Yati kepada media.

Karena tidak mendapat kepastian layanan, suami Yati kemudian merekam kejadian tersebut dan mengunggahnya ke TikTok hingga viral. Anak mereka akhirnya dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan pertolongan pertama dan kini telah mendapat penanganan medis serius.

Penjelasan Resmi RS Tiara

Menanggapi video viral tersebut, Humas RS Tiara Babelan, Rudy, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (18/9/2025).

“Pasien memang kami terima di UGD. Sesuai prosedur, pasien dicek tanda-tanda vitalnya oleh perawat. Informasi yang kami terima, anak tersebut sudah sakit selama lima hari dan sebelumnya berobat ke puskesmas namun belum sembuh. Kami sudah memberikan edukasi agar pasien dirawat,” jelas Rudy.

Menurutnya, perawat telah berkoordinasi dengan dokter UGD, mengecek data BPJS, dan mengarahkan keluarga pasien untuk melanjutkan proses ke bagian pelayanan rawat inap. “Setelah dicek, BPJS pasien adalah kelas 3, dan saat itu ruang rawat kelas 3 sedang penuh. Kami juga menawarkan untuk merujuk ke rumah sakit terdekat. Edukasi sudah kami sampaikan sesuai prosedur,” ujarnya.

Rudy menambahkan, keluarga pasien pada awalnya tidak bersedia untuk dirujuk. “Ibu pasien sudah kami jelaskan situasinya dan beliau mengerti. Namun tiba-tiba datang seorang bapak yang kemudian merekam kejadian tersebut,” kata Rudy.

Pakar Ingatkan Pentingnya Pelayanan Gawat Darurat Sesuai Prosedur

Kasus ini menuai perhatian publik karena menyangkut hak pasien mendapatkan pelayanan gawat darurat. Berdasarkan Permenkes RI Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, rumah sakit wajib memberikan tindakan stabilisasi awal kepada pasien gawat darurat, terlepas dari ketersediaan ruang rawat inap.

“Rumah sakit seharusnya tetap memberikan pertolongan pertama dan melakukan stabilisasi sebelum merujuk pasien ke fasilitas lain. Ini diatur dalam undang-undang,” jelas pakar kesehatan masyarakat.

Kasus viral ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar pelayanan kesehatan, khususnya pada instalasi gawat darurat, lebih sigap dan sesuai prosedur demi keselamatan pasien. ( Vance S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *